Home »
Internasional
» Pangeran Arab Saudi Dihukum Mati Karena Bunuh Warga Sipil
Pangeran Arab Saudi Dihukum Mati Karena Bunuh Warga Sipil
Pangeran Arab Saudi, Turki bin Saud al-Kabir, dieksekusi mati pada Selasa (18/10/2016) setelah pengadilan memutuskan ia bersalah menembak mati seorang warga biasa.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dirilis kantor berita SPA, menyebutkan, pangeran Turki sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah menembak mati warga lokal, Adel al-Mohaimeed, setelah perkelahian.
Media setempat di Arab Saudi, seperti dikutip Reuters, Rabu (19/10/2016) pagi, melaporkan peristiwa eksekusi atas pangeran Turki itu tanpa menyebutkan dengan cara apa eksekusi tersebut dilakukan.
Pada umumnya, orang yang dihukum mati di Arab Saudi menjalani hukuman dengan cara kepala mereka dipenggal dengan pedang.
Anggota keluarga kerajaan Arab Saudi, Bani Saud, memang tidak kebal hukum, sudah sering terjadi eksekusi mati pada anggota keluarga Bani Saud yang biasanya mendapat status pangeran.
Salah satu kasus paling mengemuka di kalangan kerajaan adalah ketika Faisal bin Musaid al Saud, yang membunuh Raja Faisal pamanya sendiri dan dieksekusi pada 1975.
Keluarga kerajaan Arab Saudi diperkirakan beranggotakan beberapa ribu orang.
Para anggota keluarga kerajaan itu mendapat tunjangan bulanan. Kebanyakan pangeran senior memiliki kekayaan dalam jumlah besar dan kekuasaan politik.
Namun, hanya sebagian kecil dari keluarga kerajaan yang memiliki jabatan-jabatan penting pada pemerintahan.
“Pemerintah bertekad untuk menjaga ketertiban, menstabilkan keamanan dan menjunjung tinggi keadilan dengan menerapkan aturan-aturan yang ditentukan oleh Allah,” kata pernyataan kementerian.
sumber
Label:
Internasional
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !